Mau tahu peran Negara yang paling dasar, yaitu mengayomi, melayani, dan mengatur yang menjadi warganya.
Lantas negara itu apa atau siapa, tidak lain adalah sebuah subjek hukum yang dibentuk oleh masyarakat/rakyat yang tugas pokoknya mengurus hal-hal yang bersifat kepentingan bersama, milik bersama, tujuan bersama dan bukan untuk mengurus hal-hal privat yang menjadi kewajiban dan domain orang perorangan.
Kenapa saya menulis topik ini, tidak lain karena prihatin rasanya negara kita yang sudah hampir 63 tahun merdeka dari penjajahan ini, tapi masih belum maksimal dalam menjalankan perannya terlebih dalam hal mengayomi dan melayani warga nya.
Coba saja lihat warga negara kita yang keleleran dan diperlakukan sewenang-wenang diluar negeri sepertinya tidak mendapatkan pengayoman yang memadai, didalam negeri TKI bukannya dilayani dengan sepenuh hati , malah jadi bahan pemerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Peran pelayanan oleh negara ini yang benar-benar pantas dikeluhkan, makin kesini seharusnya kalau kita tambah maju, maka semestinya hidup ini makin mudah, yang terjadi malah sebaliknya, makin susah. Energi yang dikeluarkan oleh orang Indonesia untuk mendapat pelayanan publik dibanding dengan negara tetangga saja mungkin lebih besar .
Di sini angkutan umum kebanyakan juga bukan disediakan negara seperti di negara yang sudah maju, tetapi oleh pihak swasta, sekarang malah jalan umum pun dibangun oleh swasta dengan konsep tol, nanti malahan bandara, pelabuhan, penjara, universitas diserahkan keswasta semuanya dengan konsep cost recovery
Konsep privatisasi ini , yang berkembang mulai sejak Margaret Thatcher, di era tahun 80 an, kemudian terus mewabah, peran negara menyusut dari pelaksana pelayan publik, menjadi hanya pengatur/regulator dan pengayom saja. Ini sepertinya sudah jadi paradigma saat ini .
Tapi oke lah kalau memang maunya begitu, namun kalau demikian halnya, harusnya yang ngatur lebih pintar dari yang diatur bukan sebaliknya, dan yang paling penting yang mengakkan peraturanpun harus lebih cerdas, supaya tidak bisa diakali. Supaya yang namanya asset publik bisa dipelihara untuk kepentingan semua warga.
Grundelan saya saat ini adalah kapan ya kita sebagai warga negara benar-benar dilayani dengan sikap sepenuh hati oleh negara, dan bukannya malah negaranya minta dilayani oleh rakyatnya, ini kan terbalik-balik namanya. Begimana nih ?
Kalo peran negara menurut pak Adit antara lain; mengayomi dan mengatur saya setuju pak.
BalasHapusItu kalo peran Negara lha kalau peran atasan gimana pak ?
apakah benar kalau saya berpendapat harusnya peran atasan antara lain adalah ngayomi (mengayomi) dan ngayemi (memberi rasa tenang dan nyaman)bukan cuma perintah dan marah yaa..?.Mohon pencerahan Pak
Ass....
BalasHapusKarikaturnya sangat informatif.
Btw pendapat saya yang terkait privatisasi di industri jalan tol adalah Privatisasi berkenaan dengan upaya untuk mengurangi peran negara yang berlebihan di sektor bisnis jalan tol, khususnya dalam rangka menggerakan dan memberdayakan perekonomian masyarakat. Privatisasi harus dilihat sebagai kebutuhan dan bukan sebagai keharusan, karenanya privatisasi harus diselenggarakan dengan bijaksana daripada berpola fire-selling alias obral. Mohon koreksi dari Pak Adit, apabila pendapat saya ada yang keliru, tks Wass...